BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ekonomi berdasarkan syariah tumbuh dan berkembang bersamaan dengan
lahir dan berkembangnya agama Islam di dunia ini. Ketika rasulullah SAW
berada dimekah belum sempat dilaksanakan sebab perjuangan rasulullah
lebih dipusatkan kepada ketauhidan. Beliau lebih dikenal sebagai
penganjur agama baru yang mendapat tantangan yang luar biasa dari kaum
Quraisy dan penduduk mekah lainnya. Setelah rasulullah hijrah ke
madinah, dalam tempo yang sangat singkat beliau mampu melaksanakan
pemerintahan dengan baik, membentuk institusi agama yang diperlukan,
mengatur politik dalam dan luar negeri dengan prinsip kebersamaan dan
persaudaraan.
Kegiatan
ekonomi ini sudah ada sejak jaman Nabi Adam dan Siti Hawa diturunkan
kebumi. Oleh karena itu banyak pro kontra ekonomi yang dihadapi manusia,
maka ahli pikir mulai memikirkan bagaimana mengubah seni ekonoomi
menjadi ilmu ekonomi seperti yang ada sekarang ini. Ilmu ekonoomi ini
akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan peradaban manusia. Pada
masa sekarang ini banyak bermunculan perbankan syariah dengan banyaknya
perkembangan syariah. Ekonomi konvensional memang masih lebih diatas
ekonomi syariah. Para ekonom mempridiksi tahun-tahun yang akan datang
ekonomi syariah akan berkembang lebih pesat dari ekonomi konvensional.
B. Rumusan Masalah
1) Apakah yang dimaksud dengan Sistem Ekonomi Islam
2) Sejarah Lahirnya Bank Syariah
3) Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
4) Visi dan Misi Perbankan di Indonesia
5) Profil dan Perkembangan
6) Ciri-ciri Perbankan Syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem Ekonomi Islam
Secara
amat sederhana, sistem ekonomi ini dapat didefisinikan sebagai sebuah
sistem ekonomi yang berjalan di atas rel syariah atau hukum Islam. Oleh
karena itu, seperti digambarkan oleh arif sebagai skema komporasinya
(terdapat sistem kapitalisme dan soosialisme), terdapat perbedaan yang
signifikan antara sistem ekonomi Islam dan kedua sistem ekonomi yang
lazim dikenal sampai saat ini.
Berdasaran landasan filosofi, beberapa pakar mengatakan bahwa sistem ekonomi Islam mempunyai beberapa ciri , yakni:
• Tauhid
• Rububiyah
• Khalifah
• Tazkiyah
• Mas-u-liah
• Ukhuwah
Ada
dua sistem ekonomi di dunia yang sering digunakan misalnya sistem
(konvensional) dan sistem syariah misalnya, sistem dengan prinsip umum
yaitu keuangan, perbankan, asuransi, pegadaian, dll. Begitu pula sistem
syariah yaitu perbankan syariah, ansuransi syariah , pegadaian syariah,
keuangan syariah, dll.
Sistem
ekonomi Islam seperti mengalami kebangkitan kembali sejak tahun 1970an
, ini ditandai oleh lahirya lembaga keuangan syariah,baik yang
berbentuk bank ataupun nonbank, baik beberapa Negara yang mayoritas
penduduknya muslim, maupun dinegara-negara yang mayoritas non-muslim,
serta jelas-jelas menganut asa kapitalisme dalam perekonomiannya. Di
indonessia ini sendiri, perkembangan ini menunjukkan tanda yang sangat
berarti sejak sekitar 1990an.
B. Sejarah Lahirnya Bank Syariah
Pemikiran
untuk mendirikan bank yang menggunakan prinsip bagi hasil sudah muncul
dalam waktu yang cukup lama. Hal ini ditandai dengan munculnya pemikiran
muslim yang menulis tentang perlunya dibangun bank Islam dengan prinsip
bagi hasil antara lain anwar qureshi(1946),naiem siddiqi (1948) dan
Mahmud ahmad (1952) kemudian pada 1960-an al-maududi menulis secara
terperinci tentang perlunya dibangun bank Islam untuk mengimbangi
praktik-praktik bank konvensional yang tidak sesuai dengan
prinsip-prinsip Islam pemikiran beliau ini ditindak lanjuti oleh
Muhammad hamidullah dengan menulis beberapa buku berturut-turut pada
1944,1955,1957dan 1962 yang kesemuanya itu dapat dikategorikan sebagai
penggagas tentang perbankan Islam.
Upaya
awal penerapan sistem profil dan less sharing dalam bentuk bank syariah
modern tercatat di pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940, yaitu
adanya pengelolaan dana dalam haji secara non-konvensional. Rintisan
bank syariah lainya adalah dengan berdirinya mit ghamr local saving bank
pada 1963 di mesir yang dibangun oleh dr. ahmad el-najr. Permodalam
bank ini dibantu oleh raja faisal dari arab Saudi. Bank ini beroperasi
tanpa bunga dan sejalan dengan prinsip-prinsipajaran Islam ini sangat
popular pada mulanya tumbuh dengan baik. Oleh karena itu ada persoalan
politik dimesir bank ini ditutup dan diambil alih oleh National Bank of
Egypt dan Central Bank of Egypt yang dioperasikan berdasarkan prinsip
ribawi. Pada 1972 sistem bank tanpa riba diperkenalkan lagi dimesir
dengan ditandai berdirinya Nasser Social Bank. Berdirinya bank ini lebih
bersifat social dari pada komersial.
Kesuksesan
mit ghamr mengelola bank dengan system bagi hasil, member inspirasi
bagi umat Islam diseluruh dunia untuk membentuk bank Islam denagn system
bagi hasil. Secara kolektif gagasan berdirinya bank syariah di tingkat
internasional muncul dalam konferensi Negara Islam sedunia di kuala
lumpur,Malaysia pada tanggal 21-27 april 1969 yang diikuti oleh 19
negara peserta. Salah satu keputusan dalam konferensi ini adalah perlu
dibentuk sebuah bank syariah yang bersih dari system riba. kemudian
pada desember 1970 dalam pertemuan menteri luar negeri Negara organisasi
konferensi Islam (oki) di Karachi,Pakistan,delegasi mengajukan sebuah
proposal untuk mendirikan bank syariah. Proposal tentang berdirinya bank
Islam ini dikaji dengan seksama oleh para ahli dari delapan belas
Negara Islam yang semuanya menyetujui dibentuk Bank Islam.
Selanjutnya
pada sidang menteri luar negeri Negara organisasi konferensi Islam
(oki) di Benghazi, Libia pada Maret 1973 usulan perlunya tentang
didirikan bank syariah diagendakan lagi. Siding kemudian memutuskan agar
OKI mempunyai bidang husus yang menangani tentang hal-hal yang
berhubungan dengan ekonomi dan keuangan. Bulan Juli 1973 komite ahli
yang mewakili Negara Islam penghasil minyak bertemu di jedah, arab Saudi
untuk membicarakan berdirinya pendirian bank syariah, sekaligus dibahas
tentang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Selanjutnya pada 1974
diadakan pertemuan menteri keuangan Negara OKI di Jeddah dan dalam
pertemuaan ini disetujui rancangan pendirian bank pembangunan Islam
(Islamic Delevepoment Bank) dengan modal awal dua miliyar dinar.
Setelah
Islamic Delevepoment Bank (IDB) didirikan pada oktober 1975 yang
beranggota 22 negara Islam sebagi pendiri. Tujuan dibentuk bank ini
adalah untuk membantu vinasial dalam pembangunan Negara anggotanya,
usaha untuk mendirikan bank Islam meyebar ke banyak Negara. Beberapa
Negara Islam seperti Pakistan, sudan, dan iran mengubah seluruh system
keuangan yang ada di Negara tersebut menjadi bebas bunga, sehingga semua
lembaga keuangan dinegara tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga
sama sekali. Adapun dinegara Malaysia dan Indonesia, bank tanpa bunga
beroperasi berdampingan dengan bank-bank konvensional.
Sekarang perbankan syariah sudah mengalami perkembangan yang cukup
pesat dan menyebar ke seluruh dunia. Di eropa tercatat the Islamic Bank
Internasional of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang
beroperasi berdasarkan prinsip syariah, bank ini mulai beroperasi 1983
di Denmark. Sekarang bank-bank besar di Negara-negara eropa seperti
Citi Bank,ANZ Bank,Chase Mahatam Bank,dan Jardine Fleming telah pula
membuka Islamic Window agar dapat memberikan jasa-jasa perbankan yang
sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
C. Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
Ide untuk mendirikan bank syariah di Indonesia sudah muncul sejak
1970-an. Gagasan ini dibicarakan pada seminar nasional hubunagn
Indonesia dengan timur tengah pada 1974 dan dalam seminar internasional
yang dilaksanakan oleh lembaga study ilmu-ilmu kemasyarakatan (LSIK) dan
yayasan bhineka tunggal ika pada 1976 setelah diakdakan penelitihan
yang mendalam,usaha untuk mendirikan bank syariah sedikit ada
kendala,yaitu tidak ada payung hukum yang mengatur tentang bank yang
operasionalnya memakai prinsip bagi hasil. Kalau tetap dioperasionalkan
bank syariah itu, maka tidak sejalan dengan undang-undang nomor 14
tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan yang berlaku pada waktu itu.
selain hambatan ini bank syariah ini dianggap oleh semua pihak ada
keterkaitan dengan faktor ideologi yang dianggapnya sebagian dari konsep
Negara Islam.
Pada
1988 gagasan mengenai bank syariah muncul lagi dan gagasan ini muncul
karena pemerintah mengeluarkan paket kebijakan oktober (PAKTO) yang
berisi liberalisasi industri perbankan di Indonesia. setelah ada
rekomondasi lokakarya ulama tentang bunga bank dan perbankan di cisarua,
bogor tanggal 19-22 agustus 1990, hasil lokakarya ini dibahas lebih
mendalam pada musyawarah nasional IV majelis ulama Indonesia (MUI) yang
berlangsung dihotel sahid jaya, Jakarta pada 22-25 agustus 1990.
Berdasarkan amanat munas MUI ini dibentuklah kelompok kerja untuk
mendirikan bank syariah di Indonesia. Hasil kerja kelompok ini adalah
dibentuknya PT Bank Muamalah Indonesia dengan ditandatangani akta
pendiriannya pada 1 november 1991 dengan total modal awal sebesar Rp
106.126.382.000,-. Dana ini berasal dari presiden dan wakil presiden,
juda dari 10 menteri Kabinet pembangunan V, yayasan amal bakti muslim
pancasila, yayasan dakab, yayasan supersemar, yayasan dharmais, yayasan
purna bakti pertiwi, PT PAL, dan PT Pindad. Pada 1 mei 1992 bank
muamalah mulai beroperasi.
Pada awal berdiri, keberadaab PT Bank Muamalah Indonesia belum mendapat
perhatian yang optimal dalam tahapan industri perbankan nasional.
Lahirnya undang-undang nomor 7 1992 tentang perbankan, dimana perbankan
bagi hasil diakomodasikan dan diakui keberadaanya, maka perbankan
syariah mulai menunjukkan prospeknya sangat bagus dan menanggapi
beberapa pasal yang tersebut dalam undang-unndang nomor 7 tahun 1992.
pemerintah mengeluarkan peraturan pemeritah (PP) Nomor 72 tahun 1992
tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil pada 30 oktober 1992 dan
diundangkan pada 39 oktober 1992, ini Nomor 119 tahun 1992. Dalam
peraturan pemerintah ini ditegaskan bahwa bank umum atau bank pekriditan
rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi
hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak
berdasarkan prinsip bagi hasil, demikian juga sebaliknya.
Oleh karena bank muamalat dan bank-bank perkriditan rakyat tidak
menjangkau masyarakat Islam lapisan bawah, maka dibentuklah
lembaga-lembaga simpan pinjam yang disebut Baitul Maal wattam wil (BMT).
Kemudian bank muamalat mensponsori lokakarya ulama tentang reksada
syariah oleh PT Danaresa Investiment Management. Kemudian juga lahir
pasal modal syariah, obligasi syariah membuat perkembangan lembaga
keuangan syariah tumbuh dan berkembang cepat dengan hasil yang sangat
menggembirakan menurut riset yang dilakukan oleh Karim Business
Consulting pada 2005 lalu menunjukkan bahwa total aset bank syariah di
indonesia diperkirakan akan lebih besar dari pada yang diperkirakan oleh
bank Indonesia. Total aset bank syariah diperkirakan akan mencapai
antara 1,92% sampai 2,31% dari industri perbankan nasional. pertumbuhan
yang cukup signifikan ini disebabkan karena semakin baiknya kepastian
disisi regulasi serta berkembangnya pemikiran masyarakat tentang
keberadaan bank syariah.
Lahirnya Undang-Undang nomor 7 tahun 1998 tentang perubahan
undang-undang nomor 1992 tentang perbankan yang diikuti dengan
dikeluarnya sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam bentuk surat keputusan
direksi bank Indonesia dan peraturan ban Indonesia, telah memberikan
landasan hukum yang kuat bagi pengembangan perbankan syariah di
Indonesia. Peraturan yang dikeluarkan bank Indonesia ini telah
memberikan kesempatan untuk mengembangkan bank syariah dengan cara
mempermudah memberi izin usaha dan mempermudah pembukaan kantor cabang
serta diperkenankan bank umum dapat dijalankan dua kegiatan usaha, baik
secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
Untuk menjawab kebutuhan masyarakat bagi terwujudnya sistem perbankan
yang sesuai syariah, maka pemerintah telah memasukkan kemungkinan
tersebut dalam UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan,yang secara implisit
telah membuka peluang kegiatan usaha perbankan syariah meskipun masih
menggunakan istilah bank bagi hasil. Dasar operasional bank bagi hasil
kemudian secara rinci dijabarkan dengan peraturan pemerintah No. 72
tahun 1992 tentang bank berdasrkan prinsip bagi hasil. Selanjutnya
ketentuan perundang-undangan tersebut telah dijadikan dasar hukum
beroperasinyya bank syariah di Indonesia yang menandai dimulainya era
sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia.
Pada tahun 1998 dikeluarkan UU No. 10 tahun 1998 sebagai amademen dari
UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan yang mmemberikan landasan hokum
yang lebih kuat bagi keberadaan system perbankan syariah. Berdasrkan UU
No. 23 tahun 1999 yang selanjutnya diamademenkan dengan UU No. 3 2004
tentang bank Indonesia yang memberikan kewenangan kepada bank Indonesia
untuk dapat pula menjalankan tugasnya berdasaran prinsip syariah.
Sementara itu, bank Indonesia,sebagai bank sentral Republik Indonesia
sekaligus selaku regulator dari industri perbankan di Indonesia, secara
internal telah membentuk satuan kerja khusus (Biro perbankan Syariah
yang selanjutnya berkembang menjadi direktorat perbankan syariah) yang
memfokuskan tugasnya bagi upaya pengembangan industri perbankan
syariah.
D. Visi dan Misi Perbankan
Visi dan misi pengembangan perbankan syariah di Indonesia dirumuskan
dengan mengacu kepada nilai-nilai yang merupakan fondasi serta menjadi
pilar-pilar pendukungnya; yaitu ketuhanan yang maha esa, hukum
kemasyarakatan (muamalah), etika, kebersamaan universal, nilai-nilai
keadilan (just), keseimbangan (balance), dan kebaikan ( social
benefits) yang keseluruhannya diterapkan dalam setiap kegiatan
operasionalnya.
Visi
perbankan syariah di Indonesia adalah “terwujudnya system perbankan yang
sehat kuat dan selaras dengan prinsip syariah dalam kerangka keadilan,
kemaslatan dan keseimbangan guna terciptanya masyarakat yang sejahtera
secara material dan spiritual.”
Misi perbankan di Indonesia adalah “mewujudkan iklim yang kondusif
untuk pengembangan perbankan syariah yang sehat, efisien dan kompotitif
atas dasar prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian, yang mampu
mendukung sektor riil melalui kegiatann pembiayaan berbasis bagi hasil
dan transaksi riil, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional”
E. Profil dan Perkembangan
Produk-produk keuangan/perbankan syariah dirumuskan sebagai
kristalisasi dari tujuan ekonomi syariah yaitu kesejahteraan
kemanusiaan.produk-produk perbankan syariah secara garis besar dibagi
dua yaitu bersifat profit motive dan yng bersifat social motive dan yang
bersifat. Keduanya memiliki keterkaitan dan saling mendukung. Dalam
operasionalnya perbankan syariah selain mengelola dana-dana bersifat
investasi dan titipan juga mengelola sumber dana sosial seperti dana
ZISW (zakat, infaq, sedekah, dan waqaf). Dana-dana tersebut disalurkan
sesuai dengan prinsip syariah yang secara formal harus memenuhi standar
fatwa yang berlaku. Dengan demikian, perbankan syariah secara prinsip
keuangan menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi keungan
dalam menunjang proses pembangunan dengan dimensi penyampaian yang lebih
luas karena berpotensi menjangkau golongan masyarakat yang selama ini
dikategorikan sebagai “unbankable”.
Dari tahun ketahun jumlah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah terus bertambah.sampai dengan akhir tahun
2006. industri perbankan syariah di Indonesia telah memiliki 3 bank umum
syariah (BUS), 20 unit usaha syariah (UUS) dan 105 bank perkreditan
rakyat syariah (BPRS). Sejalan dengan berjumlahnya bank syariah yang
beroperasi, jaringan kantor bank syariah juga mengalami peningkatan yang
signifikan. Sampai dengan akhir 2006, jumlah jumlah kantor bank syariah
(termasuk kantor kas, kantor cabang pembantu dan unit pelayanan
syariah) bertambah 40 kantor dari 596 kantor pada akhir tahun
2005.ditinjau dari penyebarannya, jaringan kantor perbankan syariah kini
telah ditinjau dari penyebarannya, jaringan kantor perbankan syariah
kini telah menjangkau masyarakat lebih dari 70 kabupaten/kodya di 31
provinsi. Jumlah tersebut belum termasuk jaringan kantor cabang bank
konvesional penyedia layanan syariah sebanyak 456 kantor yang umumnya
baru beroperasi pada semester kedua tahun 2006. Hal ini mengindikasikan
para pemilik dana masih melihat potensi yang cukup tinggi untuk
pengembangan perbank syariah, khususnya ke wilayah-wilayah potensial di
luar ibu kota provinsi.
Aset
perbankan syariah juga tumbuh dengan pesat dari Rp. 479 milyar pada
tahun 1998 menjadi Rp. 2.781 milyar pada tahun 2001. meskipun
kontribusinya terhadap total asset perbankan nasional masih relatif
kecil (penetrasi asset 0,26%), asset perbankan syariah mampu mencapai
pertumbuhan 74 % pertahun selama periode 1998 – 2001. Dana pihak ketiga
meningkat dengan cepat dari Rp. 392 milyar menjadi Rp. 1.806 milyar dan
rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga hanya turun sedikit 117 %
pada tahun 1998 menjadi 113 % tahun 2001. Sampai tahun 2002, industri
perbankan syariah memiliki 88 institusi (2 bank umum syariah, 5 bank umu
konvensional yang memiliki cabang syariah, dan 81 BPRS) dengan jumlah
jaringan kantor sebanyak 136 yang tersebar di 20 propinsi. Hingga akhir
tahun 2005, terdapat 3 bank umum syariah dan 16 unit usaha syariah.
F. Ciri-ciri Perbankan Syariah
Adapun cirri-ciri bank syariah antara lain.
1.
Beban biaya yang disepakatibersama pada waktu akad perjanjian
diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang jumlahnya tidak kaku
dandapat dilakukan dengan kebebasan untuk tawar menawardalam batas
wajar.
2. Penggunaan
persentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu
dihindari, karena presentase bersifat melekat pada sisa utang meskipun
batas waktu perjanjian sudah berakhir.
3. Dewan pengawas syariah bertugas untuk mengawasi operasional bank dari sudut syariahnya.
4.
Didalam kontak-kontak pembiayaan proyek, bank syariah tidak menerapkan
perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti ditetapkan dimuka, karena
pada hakikatnya yang mengetahui tentang ruginya suatu proyek yang
dibiayai bank hanya Allah semata.
5.
Fungsi kelembagaan bank syariah selain menjebatani antara pihak pemilik
modal dengan pihak yang membutuhkan dana, juga mempunyai fungsi amanah,
artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana
yang disimpan dan siap sewaktu-waktu apabila dana diambil pemiliknya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara
amat sederhana, sistem ekonomi ini dapat didefisinikan sebagai sebuah
sistem ekonomi yang berjalan di atas rel syariah atau hukum Islam.
Berdasaran landasan filosofi, beberapa pakar mengatakan bahwa sistem
ekonomi Islam mempunyai beberapa ciri, yakni:
• Tauhid
• Rububiyah
• Khalifah
• Tazkiyah
• Mas-u-liah
• Ukhuwah
Ide
untuk mendirikan bank syariah di Indonesia sudah muncul sejak 1970-an.
Gagasan ini dibicarakan pada seminar nasional hubunagn Indonesia dengan
timur tengah pada 1974 dan dalam seminar internasionl. Perbankan syariah
di Indonesia diatur dalam UU No. 10 tahun 1998 sebagai amademen dari UU
No. 7 tahun 1992.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar